RELASI WAKIL RAKYAT DAN YANG TERWAKILI
Indonesia
sebagai Negara demokrasi, dan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem
perwakilan. Oleh karena itu pemilihan umum merupakan bentuk dari mekanisme
demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub pada Pasal 1
ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang
tertinggi.
Warga Negara
bisa ikut berperan dalam upaya mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan umum dan ikut dalam menentukan pemimpin pemerintahan serta memilih
wakil dalam suatu pemilihan umum, dan kegiatan tersebut ialah Partisipasi Politik.
Mekanisme
yang dilakukan terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini dilakukan melalui
wakilnya (representative democracy) adalah pemilihan umum. Pemilihan
umum merupakan wadah untuk menjaring orang-orang yang memiliki kapasitas dan
kapabilitas agar benar-benar bisa dan mampu untuk masuk kedalam lingkaran elit
politik, baik itu tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Di Indonesia
yang menjadi representative atau wakil rakyat pada pemerintahan adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD untuk di tingkat daerah. Instansi ini adalah
sebagai wujud dari realisasi sistem berdemokrasi di Indonesia, yang mana rakyat
ditempatkan pada posisi terpenting sebagai bentuk kedaulatan yang sesungguhnya.
Pada dasarnya DPR/DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat, sehingga
difungsikan untuk bekerja diatas kepentingan rakyat.
Didalam
prinsip perwakilan di Indonesia, terdapat tiga bentuk perwakilan, yaitu
perwakilan politik, perwakilan teritorial, dan perwakilan fungsional.
Perwakilan politik dijabat melalui proses pemilihan umum dan merupakan bentuk
dari pilar demokrasi, sedangkan perwakilan teritorial merupakan kelanjutan dari
bentuk perwakilan politik yang dipilih mewakili suatu wilayah atau daerah dalam
hal ini dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perwakilan fungsional
dilakukan melalui bentuk pengangkatan atau penunjukan tanpa harus melalui
pemilihan umum.
Hubungan Legislator Dengan Konsituen
Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan instansi yang mewakili seluruh lapisan masyarakat,
berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan mewakili serta menjalankan
aspirasi rakyat. Namun dalam perjalanannya, DPR sebagai wakil rakyat belum
memberikan sumbangsih yang maksimal bagi kepentingan rakyat. Dalam hal ini
dapat kita lihat, dimana regulasi dan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan/diputuskan oleh pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat dan
tidak sesuai aspirasi yang telah diusulkan masyarakat.
Menjalankan
hubungan dengan konstituen pada dasarnya merupakan kebutuhan yang harus
dijalankan pada prinsip pelayanan publik. Konstituen sendiri ialah warga Negara
Indonesia diwakili oleh legislator terpilih didalam pemilihan umum. Salahsatu
bagian kerja dari seorang legislator adalah melayani konstituennya dengan
mewakili kepentingan mereka dalam lembaga legislatif dan menjadi penghubung
aspirasi rakyat dengan pemerintah. Selain itu, hal ini penting karena dapat
memberikan dampak yang baik bagi konstituen, legislator, partai politik, dan
masayarakat secara umum.
Hubungan
wakil rakyat dengan yang terwakili tidaklah terputus setelah pemilu saja.
Komunikasi secara rutin antara legislator dengan masyarakat guna membangun
kedekatan emosional haruslah dilakukan, selain itu sebagai seorang kandidat
yang akan mewakili masyarakat haruslah memiliki kemampuan lobi guna terpilih
sebagai anggota legislatif, kemampuan melobi bisa menghasilkan kepercayaan
pemilih terhadap kandidat legislator.
Salahsatu
persoalan yang sering ditemui dimasyarakat adalah para kandidat legislator atau
caleg sering sekali mengumbar janji dan
komitmen ketika masa kampanye datang, sehingga perjanjian yang telah diutarakan
para caleg sering berujung abstrak tanpa isi sehingga tidak dapat terealisasi.
Oleh karenanya janji yang tidak kunjung ditepati membuat rakyat kecewa dan
marah. Para caleg seharusnya melakukan sosialisasi dan pendidikan politik
dengan masyarakat, bukan hanya mengobral janji dan rencana program kerja.
Dengan
realisasi janji dan komunikasi yang baik, santun, dan efektif serta terbuka
dari para wakilnya di parlemen akan membuat hubungan dapat berjalan harmonis
dengan para konstituen di daerah pemilihannya, sehingga kepercayaan dan saling
percaya menjadi budaya yang dibangun.


0 komentar:
Posting Komentar