Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Selasa, 26 November 2019

Opini : Sistem Perwakilan Politik

RELASI WAKIL RAKYAT DAN YANG TERWAKILI



Indonesia sebagai Negara demokrasi, dan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem perwakilan. Oleh karena itu pemilihan umum merupakan bentuk dari mekanisme demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi.

Warga Negara bisa ikut berperan dalam upaya mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut dalam menentukan pemimpin pemerintahan serta memilih wakil dalam suatu pemilihan umum, dan kegiatan tersebut ialah Partisipasi Politik.

Mekanisme yang dilakukan terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini dilakukan melalui wakilnya (representative democracy) adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan wadah untuk menjaring orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas agar benar-benar bisa dan mampu untuk masuk kedalam lingkaran elit politik, baik itu tingkat daerah maupun tingkat nasional.

Di Indonesia yang menjadi representative atau wakil rakyat pada pemerintahan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD untuk di tingkat daerah. Instansi ini adalah sebagai wujud dari realisasi sistem berdemokrasi di Indonesia, yang mana rakyat ditempatkan pada posisi terpenting sebagai bentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Pada dasarnya DPR/DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat, sehingga difungsikan untuk bekerja diatas kepentingan rakyat.  

Didalam prinsip perwakilan di Indonesia, terdapat tiga bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik, perwakilan teritorial, dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik dijabat melalui proses pemilihan umum dan merupakan bentuk dari pilar demokrasi, sedangkan perwakilan teritorial merupakan kelanjutan dari bentuk perwakilan politik yang dipilih mewakili suatu wilayah atau daerah dalam hal ini dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perwakilan fungsional dilakukan melalui bentuk pengangkatan atau penunjukan tanpa harus melalui pemilihan umum.

Hubungan Legislator Dengan Konsituen

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan instansi yang mewakili seluruh lapisan masyarakat, berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan mewakili serta menjalankan aspirasi rakyat. Namun dalam perjalanannya, DPR sebagai wakil rakyat belum memberikan sumbangsih yang maksimal bagi kepentingan rakyat. Dalam hal ini dapat kita lihat, dimana regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan/diputuskan oleh pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat dan tidak sesuai aspirasi yang telah diusulkan masyarakat.

Menjalankan hubungan dengan konstituen pada dasarnya merupakan kebutuhan yang harus dijalankan pada prinsip pelayanan publik. Konstituen sendiri ialah warga Negara Indonesia diwakili oleh legislator terpilih didalam pemilihan umum. Salahsatu bagian kerja dari seorang legislator adalah melayani konstituennya dengan mewakili kepentingan mereka dalam lembaga legislatif dan menjadi penghubung aspirasi rakyat dengan pemerintah. Selain itu, hal ini penting karena dapat memberikan dampak yang baik bagi konstituen, legislator, partai politik, dan masayarakat secara umum.

Hubungan wakil rakyat dengan yang terwakili tidaklah terputus setelah pemilu saja. Komunikasi secara rutin antara legislator dengan masyarakat guna membangun kedekatan emosional haruslah dilakukan, selain itu sebagai seorang kandidat yang akan mewakili masyarakat haruslah memiliki kemampuan lobi guna terpilih sebagai anggota legislatif, kemampuan melobi bisa menghasilkan kepercayaan pemilih terhadap kandidat legislator.

Salahsatu persoalan yang sering ditemui dimasyarakat adalah para kandidat legislator atau caleg sering sekali mengumbar janji  dan komitmen ketika masa kampanye datang, sehingga perjanjian yang telah diutarakan para caleg sering berujung abstrak tanpa isi sehingga tidak dapat terealisasi. Oleh karenanya janji yang tidak kunjung ditepati membuat rakyat kecewa dan marah. Para caleg seharusnya melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan masyarakat, bukan hanya mengobral janji dan rencana program kerja.

Dengan realisasi janji dan komunikasi yang baik, santun, dan efektif serta terbuka dari para wakilnya di parlemen akan membuat hubungan dapat berjalan harmonis dengan para konstituen di daerah pemilihannya, sehingga kepercayaan dan saling percaya menjadi budaya yang dibangun.

0 komentar:

Posting Komentar