Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Esha Farhan Manggala

Bacalah, Semoga Menjadi Inspirasi.

Debat Politik Nasional : Hima PkN 2018

Universitas Negeri Semarang.

Debat Politik : Eglostick 2018

Universitar Negeri Padang.

Debat Hukum

Universitas Muhammadiyah Aceh.

Sabtu, 28 Desember 2019

Opini : Mafia Berdasi & 1000 Calo


INDONESIA NEGERI PARA CALO


Indonesia merupakan Negara yang beragam rupa, karakter, dan budaya yang kental dengan pola realitas social, politik dan ekonomi. Dengan sejarah panjang bangsa Indonesia mulai dari zaman kerajaan, penjajahan, kemerdekaan ( era orde lama & orde baru)  hingga terjadi krisis yang sangat besar pada tahun 1997 yang membuat Indonesia mengalami gejolak stabilitas politik dan ekonomi, yang secara empiric menimbulkan dampak yang cukup luas salah satunya adalah tingkat pengangguran dan angka kemiskinan yang tinggi. Dengan berbagai krisis lapangan pekerjaan yang terbatas pada sektor pekerjaan formal, dan kurangnya skill dalam melakukan pekerjaan berbasis teknologi, banyak orang-orang beralih kerja pada sektor informal salah satunya adalah melakukan jasa Calo.

Calo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk mengurus sebuah pekerjaan dengan harapan menerima upah. Calo juga merupakan sebuah profesi yang dapat menguntungkan dan juga merugikan, sebagai sebuah profesi calo kerap kali memiliki muatan negative dan kerap dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Calo di Indonesia banyak kita jumpai di berbagai sektor dan juga berbagai tingkatannya, terdapat calo tiket, calo travel perjalanan (Darat, Udara, Laut), calo administrasi baik di pemerintahan maupun non pemerintahan, bahkan calo akademik. Dengan realitas yang ada calo memainkan peranan penting dalam menyelesaikan pekerjaannya, menjamurnya jasa calo juga di imbangi dengan budaya masyarakat Indonesia yang ingin serba instan dan juga ingin cepat tanpa mengantri hal ini akibat birokrasi yang berbelit-belit di Indoneàsia.

Kehadiran calo dalam bekerja juga memiliki tim atau kelompok dalam melakukan tugasnya yang saling membantu dalam posisi dan peran yang berbeda, dan para calo juga dibekali dengan mempunyai orang dalam menjalankan aksinya. Hal inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum, mafia berdasi yang memiliki wewenang untuk melakukan menyimpangan, dan dapat merugikan baik Negara maupun orang yang memakai jasa calo.

Dari fenomena di atas kita harus menyadari bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen pemerintahan dan birokrasi kita, sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum dan calo yang dapat menimbulkan kerugian. Dari masyarakat juga perlu memiliki sikap integritas dan adanya etos kerja yang baik sehingga prilaku penyimpangan tidak dapat terjadi.   

Selasa, 26 November 2019

Opini : Sistem Perwakilan Politik

RELASI WAKIL RAKYAT DAN YANG TERWAKILI



Indonesia sebagai Negara demokrasi, dan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem perwakilan. Oleh karena itu pemilihan umum merupakan bentuk dari mekanisme demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi.

Warga Negara bisa ikut berperan dalam upaya mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut dalam menentukan pemimpin pemerintahan serta memilih wakil dalam suatu pemilihan umum, dan kegiatan tersebut ialah Partisipasi Politik.

Mekanisme yang dilakukan terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini dilakukan melalui wakilnya (representative democracy) adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan wadah untuk menjaring orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas agar benar-benar bisa dan mampu untuk masuk kedalam lingkaran elit politik, baik itu tingkat daerah maupun tingkat nasional.

Di Indonesia yang menjadi representative atau wakil rakyat pada pemerintahan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD untuk di tingkat daerah. Instansi ini adalah sebagai wujud dari realisasi sistem berdemokrasi di Indonesia, yang mana rakyat ditempatkan pada posisi terpenting sebagai bentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Pada dasarnya DPR/DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat, sehingga difungsikan untuk bekerja diatas kepentingan rakyat.  

Didalam prinsip perwakilan di Indonesia, terdapat tiga bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik, perwakilan teritorial, dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik dijabat melalui proses pemilihan umum dan merupakan bentuk dari pilar demokrasi, sedangkan perwakilan teritorial merupakan kelanjutan dari bentuk perwakilan politik yang dipilih mewakili suatu wilayah atau daerah dalam hal ini dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perwakilan fungsional dilakukan melalui bentuk pengangkatan atau penunjukan tanpa harus melalui pemilihan umum.

Hubungan Legislator Dengan Konsituen

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan instansi yang mewakili seluruh lapisan masyarakat, berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan mewakili serta menjalankan aspirasi rakyat. Namun dalam perjalanannya, DPR sebagai wakil rakyat belum memberikan sumbangsih yang maksimal bagi kepentingan rakyat. Dalam hal ini dapat kita lihat, dimana regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan/diputuskan oleh pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat dan tidak sesuai aspirasi yang telah diusulkan masyarakat.

Menjalankan hubungan dengan konstituen pada dasarnya merupakan kebutuhan yang harus dijalankan pada prinsip pelayanan publik. Konstituen sendiri ialah warga Negara Indonesia diwakili oleh legislator terpilih didalam pemilihan umum. Salahsatu bagian kerja dari seorang legislator adalah melayani konstituennya dengan mewakili kepentingan mereka dalam lembaga legislatif dan menjadi penghubung aspirasi rakyat dengan pemerintah. Selain itu, hal ini penting karena dapat memberikan dampak yang baik bagi konstituen, legislator, partai politik, dan masayarakat secara umum.

Hubungan wakil rakyat dengan yang terwakili tidaklah terputus setelah pemilu saja. Komunikasi secara rutin antara legislator dengan masyarakat guna membangun kedekatan emosional haruslah dilakukan, selain itu sebagai seorang kandidat yang akan mewakili masyarakat haruslah memiliki kemampuan lobi guna terpilih sebagai anggota legislatif, kemampuan melobi bisa menghasilkan kepercayaan pemilih terhadap kandidat legislator.

Salahsatu persoalan yang sering ditemui dimasyarakat adalah para kandidat legislator atau caleg sering sekali mengumbar janji  dan komitmen ketika masa kampanye datang, sehingga perjanjian yang telah diutarakan para caleg sering berujung abstrak tanpa isi sehingga tidak dapat terealisasi. Oleh karenanya janji yang tidak kunjung ditepati membuat rakyat kecewa dan marah. Para caleg seharusnya melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan masyarakat, bukan hanya mengobral janji dan rencana program kerja.

Dengan realisasi janji dan komunikasi yang baik, santun, dan efektif serta terbuka dari para wakilnya di parlemen akan membuat hubungan dapat berjalan harmonis dengan para konstituen di daerah pemilihannya, sehingga kepercayaan dan saling percaya menjadi budaya yang dibangun.

Essai : Praktik Politik Teknologi dalam Pemerintahan dan Masyarakat untuk Memperkuat Civil Society dalam Demokrasi

 PENGARUH MEDIA SOSIAL DALAM MEMBENTUK POPULISME DI ERA POST-TRUTH




Kemajuan Teknologi dan Arus Informasi

Perkembangan teknologi dan yang semakin maju, dan tidak dapat terbendung mengakibatkan akses menerima informasi kian tanpa batas dan bisa dalam waktu yang singkat. Saat ini dunia tengah memasuki era disrupsi teknologi yang bergeser pada era revolusi industri 4.0 yang diitandai dengan munculnya fungsi-fungsi kecerdasan buatan (artificial intelligence), mobile supercomputing, intelligent robot, neuro-technological, era big data, dsb. Perkembangan teknologi dan informasi pada saat ini tentu saja sangat berkembang. Dimana perkembangan itu bukan saja mempengaruhi sebuah teknologi, tetapi juga mempengaruhi pola kehidupan sosial dan juga masyarakat.

Di era digital saat ini, media tidak hanya melalui media cetak dan media elekronik sebagai sumber informasi semata. Khusus didalam politik, peran media sosial juga semakin penting dalam membentuk opini publik dan untuk meraih elektabilitas yang tinggi. Melalui media sosial peran setiap orang tidak hanya sebagai penerima informasi (Konsumen) tetapi juga bisa sebagai pemberi informasi (Produsen) kepada khalayak. Dalam waktu singkat, sebuah informasi dapat tersebar dengan mudah, murah, dan cepat.

Perubahan peran individu di media sosial ini juga memiliki efek samping. Dengan mudahnya menyebar informasi, juga memudahkan berita-berita palsu (hoaks) tersebar. Hal ini dapat berpengaruh terhadap pembentukan opini publik, kebenaran tidak lagi menjadi tolak ukur atau sesuatu yang valid, namun seringkali menjadi samar antara fakta dan emosi atau kepercayaan pengguna sosial media. Akibatnya fenomena ini disebut dengan era Pasca Kebenaran (Post-Truth).

Post-Truth merupakan sebuah pola politik yang hangat di bicarakan desawa ini. Post-Trut itu sendiri baru dimasukan dalam Kamus Oxford pada tahun 2016. Hadirnya Post-Truth diakibatkan kegagalan kekuasaan dalam membuka kebebasan informasi sehingga masyarakat memilih informasi yang sebenarnya palsu (hoaks) tetapi dianggap benar untuk melawan sikap penguasa yang otoriter. Independensi dan kredibelitas media arus utama juga cenderung berpihak kepada kepentingan elit dan pemilik, sehingga masyarakat harus mencari informasi alternatif melalui media sosial.[1]

Media sosial adalah sebuah media online, dengan penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isu meliputi jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.[2]

Dalam praktik politik penggunaan dan pemanfaatan media sosial salah satu cara dalam melakukan kampanye dengan semakin banyaknya pengguna media sosial dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan pengguna media sosial sebagai media kampanye menyebarkan informasi, dan mengemukakan pendapat sangat populis. Dengan media sosial orang-orang yang mendukung populisme umumnya mendukung sistem demokrasi dan demokrasi merupakan cara terbaik untuk masyarakat dapat berperan aktif dan bisa menyuarakan pendapat kepada pemerintah.[3]

Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017, para politisi beramai-ramai menggunakan akun media sosial untuk berkampanye dan berinteraksi langsung kepada masyarakat untuk memberikan pengaruh kepada pemilih atau konsituen mereka.

Pengaruh media sosial yang sangat kuat seringkali menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Negara kita, akses media sosial yang mudah dan murah untuk didapat, serta untuk mempermudah komunikasi dan mendapatkan informasi acap kali disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperlintir isu atau informasi sehingga menimbulkan konflik dan perpecahan.                               

Dengan banyaknya pemberitaan bohong (hoaks) melalui media sosial, semakin menegaskan bahwa pembuat komoditas Post-Truth Politic mengunakan pesan-pesan sebagai propagandanya dalam klaim kebenaran untuk meraih kepentingan tertentu. Ruang media sosial mulai penuh oleh pesanan para pemilik kepentingan melalui buzzer media sosial yang mampu membentuk populisme, dan opini publik.

Tawaran Solusi

Semakin majunya perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial yang semakin deras memang tidak bisa kita hindari. Pembatas antara kebenaran dan pembenaran yang semakin tipis di era Post-Truth perlu kita menyiasatinya.

Dengan memberbanyak literasi digital, yakni melakukan mengkaji, mengamati, dan tidak asal membagi sembarang informasi melalui media sosial agar tidak mudah terpengaruh dengan berita palsu (hoaks). Apapun informasi yang didapat melalui media sosial juga harus di cek kebenarannya.
















DAFTAR PUSTAKA

Hikmat, Mahi M. 2018. Jurnalistik “Literary Journalism”. Jakarta: Kencana.
Rahmawati, Restu. 2019.  Populisme di Aras Demokrasi Indonesia.
Syuhada, Kharisma Dhimas. 2017. Etika Media di Era “Post-Truth”. Vol. 5, No. 1.




[1] Kharisma Dhimas Syuhada, Etika Media di Era “Post-Truth”, Vol. 5, No. 1, 2017, hlm : 76
[2] Mahi M. Hikmat, Jurnalistik “Literary Journalism”, (Jakarta: Kencana, 2018), h. 40
[3] Restu Rahmawati, Populisme di Aras Demokrasi Indonesia, hlm : 2

Essai : Peran Pemuda di Era Millenials

PEMUDA DALAM MENANGKAL ISU HOAKS DAN BLACK CAMPAIGN DI TAHUN POLITIK



Pemuda Sebagai Harapan Bangsa

“Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”
Itulah sepatah kalimat yang pernah di ucapkan oleh  founding father, Presiden Pertama Republik Indonesia yang menegaskan betapa pentingnya peran pemuda dalam kemajuan bangsa dan Negara. Generasi muda/pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam perkembangan dan kemajuan bagi bangsa dan bernegara. Baik buruknya suatu Negara, dapat dilihat dari kualitas pemudanya, karena mereka adalah generasi penerus yang harus mempunyai karakter kuat untuk membangun negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Pemuda harus berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek.

Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.  Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. Ini artinya, pemuda secara historis, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa Indonesia.


Arus Informasi Yang Tidak Terbendung

Dewasa ini kita sering kali mendengar, melihat, dan mengalami fenomena hoaks dan black campaign, menurut KBBI hoaks adalah berita bohong yang lalu lalang dibanyak milis. Sedangkan black campaign menurut Prof. Mahfud MD merupakan kampanye hitam yang tidak didasarkan pada fakta dan data, cenderung mengada-adakan berita dan cenderung fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Di era disrupsi dan arus informasi yang sangat massif ini sangatlah rentan masuknya kabar serta isu hoaks dan black campaign yang dapat mempengaruhi perkembangan dan prilaku pemuda di era millenials saat ini.

Istilah millenials sendiri dicetuskan oleh pakar sejarah Amerika yaitu, William Strauss dan Neil Howe dalam bukunya Millenials Rising : The Next Great Generation (2000). Nama lain dari millenials adalah Generasi Y yaitu kelompok manusia yang lahir dari tahun 1980-an sampai 1999. Generasi ini adalah konsumen dari informasi dan media yang sering diakses secara daring atau online. Teknologi yang berkembang pesat membuat tren baru, generasi internet tersebut mengandalkan media sosial yang lebih cepat dan fleksibel sebagai sumber informasi utama dibandingkan media cetak, maupun elektronik. Millenials rata-rata mengalihkan perhatiannya pada berbagai gawai seperti komputer, smartphone, tablet, dan televisi 27 kali setiap jamnya[1].

Dengan canggihnya teknologi dan informasinya yang telah ada membuat sulit untuk membendung arus informasi yang sangat cepat, orang-orang sekarang mampu memproduksi dan menyebarkan berita tanpa adanya filter dan menyaring informasi, maka dengan demikan sangat mudah isu hoaks maupun black campaign tersebar untuk menjelek-jelekan serta memfitnah orang lain.

Pada saat ini kita sedang dalam tahun politik yang mana Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum DPRK, DPRD, DPD, DPR, dan juga Presiden dan Wakil Presiden secara serentak, dalam hal ini banyak sekali yang melakukan berbagai cara untuk saling menjatuhkan lawan-lawan politiknya dengan berbagai cara, mulai dari memproduksi isu dan berita hoaks, melancarkan serangan black campaign, dsb.

Pada dasarnya sistem komunikasi politik di Indonesia dikembangkan dengan dasar komunikasi yang bebas memberitakan suatu hal selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, tidak membahayakan kepentingan Negara dan masyarakat umum. Disamping itu, media massa juga berfungsi menyuarakan pembangunan dan program kerja pemerintah, menyuarakan ide-ide politik, membina tumbuhnya kebudayaan politik kemudian memelihara dan mewariskannya kepada generasi selanjutnya.[2]

Pesatnya informasi digital melalui platform media sosial seperti Facebook, Whatsapp, Line, Twiter, Instagram, dsb. Membuat masyarakat, terutama pemuda menjadi kehilangan kontrol dan arah, acap kali pemuda millenials tergiring pada berita dan opini publik yang belum tentu kebenarannya, terjadinya perang komentar di berbagai media sosial dan keresahan publik akibat isu hoaks dan black campaign terutama yang mengandung unsur SARA (Suku, Ras, dan Agama) menyebabkan konflik serta tidak harmonisnya hubungan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.

Opini publik adalah suatu proses yang menggabungkan pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan usulan-usulan yang dinyatakan oleh warga Negara terhadap kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintah.[3]

Dalam menyampaikan opini publik, banyak dari masyarakat atau Warga Net (Sebutan pengguna aktif  Sosial Media) terlalu lewat dari batasan dan norma-norma yang berlaku, untuk menghindari penyalahgunaan internet pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).                                                                                                                         

Tawaran Solusi

            Sebagai bentuk upaya dalam memajukan bangsa Indonesia partisipasi dapat dilakukan oleh setiap warga Negara, partisipasi yang baik adalah pasrtisipasi  yang tumbuh dari keinginan pribadi tanpa ada paksaan dari luar (Pure  Participation). Salah satunya melalui mudadigital, mudadigital merupakan wadah bagi para generasi muda untuk berbagi ilmu dengan pakar literasi digital Indonesia.

Dengan adanya mudadigital ini tentu akan membentuk generasi muda Indonesia agar mempunyai kecerdasan literasi digital yang tinggi. Dengan cara ini maka anak-anak muda tidak gampang dipengaruhi oleh berita-berita hoax yang dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak hanya itu, dalam menangkal berita hoax yang sedang berkembang juga dapat melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti sering menulis hal-hal positif, tingkatkan level pemikiran kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru.












DAFTAR PUSTAKA

Jurdi, Fatahullah . Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.  2014.
Riswandi. Komunikasi Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009.



[2] Fatahullah Jurdi, Studi Ilmu Politik, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014), h. 192
[3] Riswandi, Komunikasi Politik, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), h. 27

Essai : Improvement of Governance System Regrading to Industrial Revolution 4.0 in the Era of Demographic Bonus for Indonesia Development

TERPINGGIRKANNYA TENAGA KERJA MANUSIA SEBAGAI REKOGNISI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 MENUJU ERA DISRUPSI



Alih Fungsi Tenaga Manusia Menjadi Robotic

Saat ini dunia tengah memasuki era disrupsi teknologi yang bergeser pada era Revolusi Industri 4.0. World Economic Forum (WEF) menyebut Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi berbasis Cyber Physical System yang secara garis besar merupakan gabungan tiga domain yaitu digital, fisik, dan biologi. Ditandai dengan munculnya fungsi-fungsi kecerdasan buatan (artificial intelligence), mobile supercomputing, intelligent robot, self-driving cars, neuro-technological brain enhancements, era big data yang membutuhkan kemampuan cybersecurity, era pengembangan biotechnology dan genetic editing (manipulasi gen). Perkembangan teknologi industri pada saat ini tentu saja sangat berkembang. Dimana perkembangan itu bukan saja mempengaruhi sebuah teknologi, tetapi juga mempengaruhi tenaga kerja. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa teknologi pada revolusi industri diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia. Disatu sisi memang menguntungkan bagi manusia yang mungkin mempunyai modal akan tetapi di sisi lain banyak nya tenaga kerja yang mulai berkurang akibat efisiensi dari sebuah teknologi revolusi industri.

Revolusi industri pertama terjadi di Inggris pada tahun 1769 di mana penemuan mesin uap oleh James Watt dan mekanisasi mulai menggantikan pekerjaan manusia. Revolusi yang kedua terjadi pada akhir abad ke-19 di mana mesin-mesin produksi yang ditenagai oleh listrik digunakan untuk kegiatan produksi secara masal. Penggunaan teknologi komputer untuk otomasi manufaktur mulai tahun 1970 menjadi tanda revolusi industri ketiga. Saat ini, perkembangan yang pesat dari teknologi sensor, interkoneksi, dan analisis data memunculkan gagasan untuk mengintegrasikan seluruh teknologi tersebut ke dalam berbagai bidang industri. Industri yang berikutnya angka empat pada istilah Industri 4.0 merujuk pada revolusi yang ke empat. Industri 4.0 merupakan fenomena yang unik jika dibandingkan dengan tiga revolusi industri yang mendahuluinya. Industri 4.0 diumumkan secara apriori karena peristiwa nyatanya belum terjadi dan masih dalam bentuk gagasan (Drath dan Horch, 2014)[1].

Jika kita melihat dari segi sejarahnya pada revolusi industri pertama disana sudah sangat jelas bahwa kehadiran akan sebuah teknologi yang semakin memudahkan pekerjaan manusia, membuat banyaknya tenaga kerja manusia menjadi berkurang. Apalagi pada era revolusi industri 4.0 yang disebut sebagai era disruptif yang memunculkan berbagai pembaharuan inovasi teknologi bagi industri yang saling bersaing. Dengan demikian adanya pembaharuan inovasi teknologi yang mungkin bisa mengefisiensikan produksi dengan cepat  sehingga membuat lapangan pekerjaan pada revolusi industri 4.0 ini terpinggirkan akibat inovasi teknologi yang sudah semakin canggih dan modern.

Dalam padangan Schumpater (1950) sehubungan dengan hasrat untuk mencipta, maka entreupreuner merupakan figur yang bersedia dan mengimplementasikan ide – ide dan penemuan barunya menjadi inovasi yang berhasil. Dengan technological innovation entreuprenuer mengembangkan output – output baru melalui tahapan proses baru sehingga menciptakan suatu keadaan yang dapat menyingkirkan para pesaingnya dan imitators. Keadaan ini menggambarkan suatu persaingan. Persaingan merupakan proses penciptaan pengetahuan baru dalam sistem ekonomi yang berkompetisi, sehingga menghancurkan lapangan pekerjaan yang ada tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan baru.[2]

Dalam revolusi industri 4.0 terdapat berbagai dilema disatu sisi menciptakan lapangan pekerjaan yang beragam seperti lapangan pekerjaan pengembang aplikasi sistem ( Aplication Developer System) dalam pengoperasian alat teknologi terbarukan, namun perlu dicatat hal yang demikian diperlukan kemampuan khusus dan sangat terbatas, faktanya angkatan kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Melansir dari data Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), total angkatan kerja (usia produktif) mencapai 192 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 128 juta angkatan kerja, 64 juta bukan angkatan kerja produktif (ibu rumah tangga dan lain-lain).  Dari angkatan kerja sebesar 121 juta orang, sebanyak 7,04 juta orang adalah penganggur terbuka. Sementara dalam pasar kerja jumlah pekerja paruh waktu atau setengah menganggur sangat besar sekitar 51 juta orang. Sebanyak 60% berpendidikan SMP ke bawah, sebanyak 27% pendidikan SMA sederajat, dan 12% lulusan perguruan tinggi. Dari komposisi ini angkatan kerja nasional 88% didominasi operator dan hanya 12% memiliki kemampuan perekayasa (engineer). Dari data Kemenaker ini, justru pendidikan menengah ke atas yang banyak menganggur. Hal ini yang harus diantisipasi sejak di pendidikan menengah dan tinggi. Kemudian disisi lain dengan adanya teknologi yang ada akan mengurangi jumlah tenaga kerja manusia yang dipakai dan tergantikan oleh internet of things / robotic of  system.

Berdasarkan penjabaran diatas kita bisa melihat salahsatu contoh kasus sederhana tentang sistem perbankan yang terjadi pemangkasan tenaga kerja akibat lahirnya teknologi terbaru. Jika dulu kantor bank dipenuhi oleh nasabah untuk menarik / menyetor uang serta melakukan transfer mereka sudah bisa melakukannya dirumah melalui aplikasi mobile banking. Praktis, akan tetapi perbankan juga tidak perlu lagi mempekerjakan petugas teller dan customer service. Kelahiran teknologi financial yang turut mengubah wajah perbankan diera sekarang. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pembiayaan tanpa harus berinteraksi langsung dengan pihak bank[3].

Perlu kita ketahui bahwasannya revolusi industri 4.0 memiliki hal yang sangat inovatif dalam kemajuan teknologi dan efisiensi, namun dalam usaha industri tidak semua pabrik atau pelaku usaha mampu mengupgrade ke teknologi 4.0 yang berbasis internet of things (IoT) dan membutuhkan biaya yang sangat besar, hanya pabrik berskala besar dengan modal besarlah yang akan menggunkannya, bagaimana industri rumahan yang hanya memiliki modal secukupnya?, pasti akan sulit bagi mereka untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih sehingga pada akhirnya industri kecil akan kehilangan daya saing.


Tawaran Solusi

Dalam hal ini fenomena revolusi industri jelas sesuatu yang tidak bisa kita hindari, mengingat seiring perkembangan zaman yang terus modern serta membutuhkan sumber daya manusia yang khusus, oleh karenanya angkatan kerja yang ada harus mulai berpikir untuk mengasah kemampuan serta keterampilannya untuk bersaing secara kompetitif mengingat lapangan kerja yang sangat terbatas. Namun perlu juga diingat bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan proses untuk membentuknya, oleh sebab itu pemerintah juga harus berpikir bahwa revolusi industri ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai kemajuan.

Pemerintah harus berupaya untuk memberikan fasilitas / pelatihan terhadap tenaga kerja dalam hal pengoperasian teknologi industri 4.0, dengan adanya pelatihan-pelatihan tersebut dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan diharapkan tenaga kerja mampu bersaing untuk menghadapi era disrupsi yang akan datang. Senada dengan hal itu pemerintah juga harus memperhatikan posisi industri kecil (Home Industry) dengan cara memberikan kredit / bantuan usaha agar tidak mengalami kemunduran dari persaingan industri besar yang memiliki modal untuk meningkatkan teknologinya.

Untuk menghadapi hal baru memang tak mudah karena diperlukan adaptasi dan pembaruan teknologi otomasi industri di negara ini agar mencapai titik itu, dalam hal ini ada tiga poin yang bisa menjadi rekomendasi pada pemerintah untuk siap menghadapi era revolusi industri 4.0 serta tidak mengesampikan tenaga kerja manusia yang telah ada, yaitu :

Pertama, pemerintah harus memperhatikan betul industri  besar yang ingin mengotomasi dengan jenis pekerjaan yang berat baik fisik dan pikiran serta dengan skala industri besar pula, untuk industri kecil agar pemerintah memberikn subsidi agar mampu bersaing menghadapi revolusi industri 4.0 ini.
Kedua, pemerintah harus lebih banyak memberikan kurikulum pendidikan yang bersifat praktis daripada hanya sekedar teoritis, memaksimalkan potensi guru / pengajar yang kreatif dan inovatif.
Ketiga, lembaga pelatihan harus memiliki standard yang sama dengan yang lain, serta dukungan kerja sama dengan pihak industri dengan materi yang melibatkan industri itu sendiri agar memiliki kesinambungan serta tidak hanya memperhatikan bekal hardskill tapi juga kompetensi softskill.



















DAFTAR PUSTAKA

Irawan, Judith Felicia Pattiwael. Tantangan Bagi Perguruan Tinggi Dalam menyongsong Era digital. Orasi Ilmiah. 2018.
Prasetyo, Hoedi & Wahyudi Sutopo. 2018. Industri 4.0 : Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset. Vol. 13, No. 1.
Samora, Remon. 2017. id.beritasatu.com/Ketenaga Kerjaan Diera Revolusi Industri 4.0.  diakses pada 31 Agustus 2018.



[1] Hoedi Prasetyo & Wahyudi Sutopo, Industri 4.0 : Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset, Vol. 13, No. 1, 2018, hlm : 17-18
[2] Judith Felicia Pattiwael Irawan, Tantangan Bagi Perguruan Tinggi Dalam menyongsong Era digital, Orasi Ilmiah, 2018, hlm : 13
[3] Remon Samora, 2017. Ketenaga Kerjaan Diera Revolusi Industri 4.0, id.beritasatu.com diakses pada 31 agustus 2018