Konflik SARA Menjelang Tahun Politik
2018
SARA dalam Konstelasi Demokrasi
Indonesia merupakan negeri yang multi
suku, agama, dan ras, sehingga isu SARA sering menyertai artikulasi politik di
berbagai tempat. Bila melihat sosio-historis maka penyertaan isu sara dalam
konstelasi politik di Indonesia tidak bisa dihindarkan. Akan tetapi, perlunya
penempatan dalam koridor keadaban demokrasi. Tentu jika melihat dari
structural-cultural Indonesia yang memiliki keberagaman, maka momen politik
kepemiluan (electoral) akan diwarnai oleh mobilisasi sentiment SARA yang
diluapkan secara massif ke ruang publik. Jelas ini memperlihatkan bahwa ruang
publik kita sangat sarat akan isu SARA terutama agama. Bagaimanapun,
religiusitas merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa dilepaskan dari konteks
kemasyarakatan kita, terutama ruang publik. Namun dalam hubungan ruang publik
sebagai kontes politik, unsur keagamaan dapat berarti dua sisi, sebagai perekat
solidaritas dan sekaligus pemecah belah. Memang, sejarah politik di Indonesia
modern hampir tak pernah lepas dari isu SARA. Isu tersebut, biasanya muncul
ketika dimensi ruang publik sebagai ajang kontes gagasan dan program tidak
berjalan semestinya. Juga ketika partai peserta pemilu tidak lagi mengedepankan
visi misi dan terobosan tapi sebatas pengejaran terhadap kemenangan belaka. Isu
agama dan etnis muncul ketika para kandidat dan pendukung lebih mementingkan
penggapaian kekuasaan semata dibandingkan hal dasar yang harus diperjuangkan.
Menurut Habermas (1991), ruang publik
pada dasarnya dibentuk oleh bangunan dialog yang egaliter dengan mengacu pada
prinsip bahwa ruang publik bersifat komunikasi dua arah. Itu artinya, agenda
setting isu oleh media sejalan dengan apa yang sedang diungkapkan publik sebagai
kegelisahanya. Tetapi, dihembuskanya Isu SARA sebagai alat yang digunakan dalam
perebutan ruang publik untuk meyakinkan pemilih membuktikan bahwa ruang publik
mulai cenderung tidak egaliter. Hembusan terus-menerus akan berdampak pada
tertekanya psikologis masyarakat dan memunculkan kekhawatiran dan keresahan
baru, seolah-olah membenarkan narasi politik dengan berdasar pada isu SARA. Dan
upaya abusif dengan kedok soliditas keagamaan dan etnisitas dalam suatu titik
akumulasi akan berpotensi menciptakan ledakan sosial dan serta merta masuk
dalam fase kampanye hitam. Karena penggunaan isu SARA seperti membuat suatu
agitasi yang menyulut sentimen dan sisi emosional sebagian masyarakat.
akibatnya, hasutan dan ujaran kebencian itu yang pada akhirnya membuat pemilih
menjadi irrasional malah cenderung
Kampanye hitam pada dunia politik
adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses
pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada
kampanye pada pemilihan umum. Kampanya hitam dapat dilakukan melalui berbagai
media. Media elektronik, media cetak dan internet. Termasuk situs berita dan
situs situs baru yang tiba tiba muncul dengan nama domain yang provokati dan
tentunya tidak kredibel. Ada agenda tertentu dibalik meluasnya keresahan
didasari sentimen dan hasutan, dengan harapan bahwa kelompok tertentu akan
memetik keuntungan politik. Meski kita tahu bahwa tidak mudah mengkapitalisir
sentimen keagamaan dan etnisitas demi politisasi atau keuntungan elektoral belaka.
Argumentasi logisnya karena masyarakat kita sebenarnya sudah sangat rasional
dan cukup dewasa menyikapi hembusan SARA terutama dalam ajang politik.
Isu SARA kembali mencuat dan menjadi
instrumen bagi partai untuk merebut simpati masyarakat di tengah situasi kalut dan carut marut
politik, ekonomi dan sosial yang ada. Hal itu kemudian, juga mengafirmasi
kecenderungan partai yang sedang mengalami minimumnya figur, agenda, peran dan
fungsi ideologi. Defisit inilah yang membuat ruang publik menjadi korban, dan
turut memfasilitasi ajang kampanye hitam dengan mengakumulasi bahasan-bahasan
provokatif, tendensius, saling serang, termasuk isu SARA. Padahal masyarakat
sudah jengah.
Isu SARA yang kembali muncul jelang
pilkada 2018 dan pemilu tahun 2019, muncul lebih pada alasan tidak adanya visi
misi yang jelas dari para peserta kontestan politik. Faktor penyebab yang
lainnya adalah tidak adanya kepercayaan diri untuk bersaing secara sehat karena
mereka tidak punya solusi untuk membawa keluar dari kumparan masalah yang ada.
Pada akhirnya, isu SARA itu hanya membakar emosional yang berakibat timbul
konflik. Jika peserta konstelasi pilkada maupun pemilu percaya diri dan punya
program yang baik untuk menyejahterakan masyarakat, tentu mereka meninggalkan
isu agama dan etnis.
Tawaran
Alternatif
Mari kita
mengembangkan sedikit analisa untuk menjawab persoalan yang berkembang sejauh
ini terkait fenomena kebangkitan politik SARA di arena elektoral. Bahwa
diperlukan kebangkitan politik kelas sebagai antidot (penawar racun) dari
politik identitas (yang dalam berbagai momen elektoral menjadi sebangun dengan
politik SARA). Politik kelas yang berdaya signifikan dan terorganisir menjadi
musuh bersama sejak rezim otoriter Orde Baru dan berlanjut pada seluruh pemain yang
mendominasi arena elektoral hari ini. Karenanya kebangkitan politik SARA yang
sebetulnya secara fakta telah berkelanjutan sejak hari pertama lengsernya
Suharto di tahun 1998 mesti dipahami sebagai hasil “konsensus” di antara
elit-elit politik penyusun rezim kapital. Konsensus tersebut mengenai alas
pertarungan yang disepakati antar elit politik, sekaligus konfirmasi untuk
membendung alas pertarungan yang dihindari bersama semenjak lahirnya Orde Baru:
alas politik kelas yang merespon proses pembangunan kapitalisme.
Mari mencermati
lapangan pertarungan elektoral terkini, sebagai contoh pada Pilkada DKI Jakarta
2017. Unjuk rasa dan unjuk kekuatan gertakan yang diperagakan oleh mobilisasi
tersebut sesungguhnya mengindikasikan beberapa hal yang perlu disoroti. Pertama,
dengan fokus overdosis pada isu SARA semua pemain utama dalam arena elektoral
sama diuntungkan akibat absennya pembahasan politik terkait soal kesenjangan
dan keadilan sosial yang dipersoalkan warga yang menjadi korban kebijakan
pemerintah dan gerak modal yang menyetir arah pembangunan kota. Pemain utama
dalam pertarungan elektoral bukan hanya para kandidat calon kepala daerah, tapi
juga para pemodal yang membiayai mesin politik para kontestan. Pemain lain yang
penting dan telah membentuk pola dari berkali-kali pertarungan politik adalah
para penyedia jasa mobilisasi. Mobilisasi massa dan sentimennya sebagai pemilih
sangat diperlukan pada ruang elektoral sekarang ini yang nyaris tanpa
pembatasan dan pengawasan ketat serta tegas soal pembiayaan aktivitas politik yang
terjadi di dalamnya. Isu SARA adalah tema mobilisasi yang mudah dipopulerkan
karena aspek kontroversi dan dramatiknya, tapi juga punya efek pengalihan dari
isu struktural yang mendasar.
Hal kedua,
pembentukan sentimen massa dengan pro kontra isu SARA sebetulnya ditujukan
terutama untuk memancing blunder di antara para kontestan
elektoral yang bertarung. Blunder tersebutlah yang
diharapkan memberikan dampak signifikan dalam merebut dukungan pemilih
mengambang (swing voters). Pilpres 2014 telah menjadi model penggunaan
politik SARA yang tampaknya akan terus diacu, setidaknya hingga 2019. Implikasi
dari model tersebut adalah fokus pada figur kandidat ketimbang pada program,
apalagi akomodasi terhadap aspirasi kepentingan material dan struktural warga.
Penekanan pada citra figur kandidat jadi orientasi untuk menggiring preferensi
warga. Pilihan akan terbentang sebatas pada jenis-jenis citra tersebut: “yang
sederhana”, “yang tegas”, “yang santun”, “yang cakep” dan seterusnya. Politik
elektoral lantas menjadi politik kontes kecantikan semata. Transaksi politik
menjadi sangat dangkal dan tidak memberi tekanan bagi kemungkinan memaksa
semacam fakta sosial untuk perbaikan-perbaikan relasi sosial antara warga dan
pemerintah paska pemilihan. Bisa dipastikan bahwa bagaimana isu SARA berhenti
atau berlanjut di Pilkada 2018 ini akan menjadi rujukan pada bagaimana dia
dikembangkan di Pemilu 2019.
Ketiga,
mobilisasi aksi massa dengan sentimen SARA, sebetulnya menunjukkan juga batas
keampuhan dari politik identitas yang mengusung isu sektarian. Penggalangan
animo sektarianisme – apakah dengan warna rasialisme atau agama – membutuhkan
aliansi dengan kekuatan modal yang jelas memiliki agenda material yang
mendesak. Agenda yang mendesak saat ini, dari sisi modal, adalah mempercepat
putaran mesin pertumbuhan yang memungkinkan sirkulasi modal dari kapitalis
finansial untuk disalurkan ke perluasan pembangunan sektor properti beserta
infrastruktur penopangnya. Unjuk gertakan dari kelompok sektarian dengan
pameran mobilisasi aksinya akan diimbangi dengan mobilisasi kelompok politik
identitas lainnya yang akan bekerja membela kontestan elektoral saingannya.
Artinya, tujuan utama untuk memenangkan supremasi politik dengan bendera
sektarian tidak akan pernah tercapai, dan akan tetap lebih banyak dimanfaatkan
untuk melayani kepentingan politisi-politisi utama di arena elektoral – yaitu
motif memperkaya diri sendiri dan kelompok kepentingan ekonomi politiknya.
Tentu saja yang akan terus menjadi korban adalah massa mengambang yang
terpancing “baper” (terbawa perasaan) dan terlibat dalam pertikaian di sosial
media yang memalukan. Padahal pertikaian di sosial media telah menjadi lahan
bisnis bagi para buzzer atau pembentuk opini
professional yang kini sedang naik daun – dan karenanya menjadi pihak yang
dapat dibayar para politisi kontestan elektoral.
Dari
ketiga poin di atas jelaslah ada fondasi ekonomi politik yang melandasi
kejayaan dan kebangkitan politik identitas di atas panggung politik elektoral
saat ini. Batas-batas panggung politik elektoral yang ditentukan oleh dominasi
kepentingan ekonomi politik para pemodal di balik para politisi kontestan
pertarungan electoral, mengakibatan arah politik SARA adalah komersialisasi
sentimen massa sebagai pemilih potensial. Jadi tidaklah aneh bila semua kandidat
di pilkada dan pemilu bersiasat dengan politik SARA karena sejalan dengan
agenda para pemodal di balik mereka. Oleh karena itu selama kekuatan politik
kelas belum tegak untuk mengubah batas-batas panggung pertarungan politik
elektoral, maka langkah yang bisa dilakukan adalah tidak “baper” dan terpancing
dalam pertikaian yang menguntungkan para penggiat politik SARA. Terkait dengan
hal tersebut, kalangan dan kelompok yang tidak terlibat dalam permainan dan
bisnis politik elektoral mainstream saat ini potensial menjadi
kekuatan pengubah jalur pertarungan elektoral yang lebih menguntungkan rakyat
ketimbang agenda pemodal atau pun pemain politik SARA dengan segala variasinya.
Tentu saja syaratnya dengan berkonsolidasi dan membangun kekuatan politik alternatif
Pada dasarnya, kita berharap bahwa peserta
konstelasi pilkada dan pemilu lebih baik bersaing sehat. Menghindari pecah
belah, dengan cara adu program dengan lawan politik. Dimainkanya isu SARA tidak
akan berdampak, selama masyarakat tidak terprovokasi untuk ikut-ikutan merespon
lemparan isu agama dan etnis. Tinggal masyarakat menilai dan mengukur
kapabilitas kandidat dari agenda perubahan yang ditawarkan apa, bagaimana
mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. Meski momen politik merupakan
kompetisi, tapi hendaknya cara berpolitik tidak harus dengan upaya
hasut-menghasut dan tidak menyakiti. Harapanya, keadaban dalam berdemokrasi
tetap dijunjung tinggi, sehingga kebencian antara masyarakat yang berpotensi
menyulut permusuhan dan konflik horizontal itu tidak perlu terjadi. Sebab kita
semua percaya bahwa masyarakat memiliki kecerdasan.
Kita
berharap, pesta demokrasi pada 2018 ini dan 2019 menjadi pesta demokrasi dan
ajang kontestasi yang elegan dan bermartarbat, diselenggarakan dengan penuh
kegembiraan. Betapa pun kerasnya kompetisi, jangan sampai itu merobohkan
bangunan rumah bersama, bernama Indonesia. Pihak yang menang semestinya menjadi
the great winner tanpa niat menyengsarakan pihak lain. Sementara itu, pihak
yang kalah seyogianya menjadi the good loser, mau menerima kekalahan dengan
lapang dada dan siap bekerja sama.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila seharusnya menjadi landasan etis atau pedoman
perilaku baik dan buruk masyarakat di ruang-ruang publik. Nilai-nilai itu terkait
membentuk sistem etika di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dsb. Etika
Pancasila menghendaki kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam
wadah NKRI berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kampanye hitam, fitnah,
isu SARA, berita bohong, dan negatif yang menyerang pribadi kontestan atau
partai lain berarti melanggar etika Pancasila dan patut dikenai sangsi sosial
dan politis.
Sebagai
sistem etika, Pancasila seyogianya menjadi national public norm dan leading
principles, baik bagi penyelenggara negara (khususnya penyelenggara pemilu),
parpol, elite politik, dan masyarakat sebagai subjek politik. Sistem ini tidak
hanya menjadi rambu-rambu bagi perilaku politisi, tetapi juga bagi semua
pemangku kepentingan. KPU, Bawaslu, konsultan politik, serta lembaga survei
politik, memiliki kewajiban moral yang sama dan berkontribusi terhadap
terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis, dan manusiawi.