Liberalisasi Media Dan
Dependensi Pers Terhadap Elit Politik
Dalam tahun politik ini peranan pers menjadi sorotan
khusus dimata publik, seyogyanya pers yang memiliki fungsi sebagai sarana informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Secara eksplisit fungsi pers sebagai
kontrol sosial lebih menunjukan dominasinya untuk menegakan nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait hal yang bersifat
kepentingan masyarakat serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Dilihat dari karakteristiknya yang independen, posisi
pers berakar dari civil society (masyarakat
sipil), akan tetapi pers mengklaim dirinya sebagai anjing penjaga (watchdog) yang mengkontrol trikotomi
yakni, Negara (state), kalangan pasar
(market), dan masyarakat sipil dimana
pers sendiri berasal.
Awal dari bangkitnya media di Indonesia dilatar
belakangi dengan situasi politik, kejatuhan rezim Orde Baru ketika masyarakat
sipil, akitivis media dan jurnalis mulai megkonsolidasikan kekuatan untuk
meraih kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Momentum terjadi saat proses
legislasi yang dilakukan Presiden B.J Habibie dalam UU Pers No.40/1999 disahkan
dan mengubah kebijakan lama yang dulu otoriter mejadi liberal. UU Pers menjamin
ekspresi demokratis dengan membatalkan mekanisme Surat Izin Usaha Penerbitan
Pers (SIUPP) dalam konteks kapitalisme global, perubahan hukum ini merupakan
struktural penting bagi kalangan
kapitalisme global.
Saat ini industri media menjadi kuat dan
terkonsentrasi. Diranah penyiaran, pihak kapitalisme menciptakan hubungan unik
antara industri penyiaran dan birokrasi pemerintahan. Dalam arah demokratis dan
kapitalistik dinamika media di Indonesia menjadi sangat menarik, bagaimana
kekuatan demokratis dan kapitalistik itu mengkontestasi kepentingan mereka
untuk meraih kakuasaan yang diinginkan. Sejarah mencatat bahwa kekuatan pasar
adalah pemenang. Dalam industri media massa, pengaruh korporasi tersebut
terepresentasikan dalam bentuk support penayangan iklan, dan produk layanan.
Konsekuensi deregulasi pers yakni penghapusan regulasi
pemerintah yang digantikan menjadi regulasi pasar dimana mekanisme pasar di
tentukan oleh “the invisible hand” berupa
kaidah permintaan-penawaran, adanya privatisasi dan liberalisasi media adalah
pengalihan kepemilikan media pada institusi-institusi swasta. Akibatnya, media
akan dituntut mengikuti cara pandang perusahaan yang menempatkan output media
sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi dan provit bagi perusahaan atau
kelompok kepentingan.
Di Indonesia pemilik dari media swasta skala nasional
dimiliki oleh para elit politik, sebagai contoh media televisi Metro Tv
dimiliki Surya Paloh (Ketua Umum Partai NasDem), Tv One & ANTV dimiliki
Aburizal Bakrie (fungsionaris Partai Golkar), Trans Tv & Trans 7 dimiliki
Chairul Tanjung (Menteri era Presiden SBY), MNC Tv-GTV-I News Tv-RCTI dimiliki
Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo). Dan yang pastinya Televisi
Republik Indonesia (TVRI) satu-satunya media televisi yang dimiliki Pemerintah
dan penayangannya memberitakan aktivitas kenegaraan.
Media memegang peranan penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, terlebih di era Demokrasi saat ini, namun adanya
liberalisasi media yang disebut market-driven
journalism, media menjadi kehilangan
arah dan kemampuannya sebagai penghubung antar element (Negara, Pasar,
Masyarakat). Kebebasan media massa yang
ada sekarang ternyata merupakan kebebasan semu, karena dibelakangnya sudah
dimiliki kepentingan-kepentingan pemilik modal dan atau elit politik yang
memiliki kuasa untuk mengarahkan informasi sesuai apa yang menguntungkan untuk
individu atau kelompok tertentu saja. Sehingga independensi (tidak tergantung)
yang menjadi keharusan setiap media berubah menjadi dependensi (tergantung)
terhadap elit.





