Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Jumat, 08 Januari 2021

Opini : PAGUYUBAN UNDERCOVER

 

DIPERSIMPANGAN DILEMA, POLITIK PRAKTIS ATAU POLITIK PRAGMATIS



 

Jenuh dan lelah, kembali terjadi disharmoni yang terjadi secara vertikal dan horizontal. Sebuah organisasi nirlaba yang bergerak untuk menghimpun dan menyatukan unsur dan visi atas identitas yang sama. Lembaga itu juga diisi oleh para pelajar, mahasiswa, dan ada juga sebagian pemuda yang disebut paguyuban. Secara baku pengertian paguyuban berasal dari kata guyub yang berarti akur atau bersama (Tim Sosiologi, 2007: 62), dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) paguyuban adalah perkumpulan yang bersifat kekeluargaan, didirikan orang-orang sepaham (sedarah) untuk membina persatuan (kerukunan) diantara para anggotanya. Dari pengertian tersebut bahwa paguyuban merupakan organisasi informal yang memiliki kesamaan identitas (common identity).

Konsep dan penjelasan paguyuban diatas menjadi sebuah paradoks dalam implementasinya di atas lapangan, wadah paguyuban yang seharusnya menjadikan perkumpulan untuk silaturrahmi atas persamaan identitas condong disalah gunakan untuk kepentingan politik semata, fenomena kontemporer yang terjadi diangkat atas isu kedaerahan menjadikan konflik baru ditengah kerukunan hidup. Mengedepankan asas ego, gengsi, dan etnosentrisme yang terjadi membuat paguyuban menjadi alat politik baru yang dapat digunakan oleh segelitir elite dan aktor-aktor politik yang ingin memanfaatkan paguyuban sebagai penarik banyak massa.

Jika dikaji lebih jauh dalam Politeke Episteme (Ilmu Politik) paguyuban dalam proses pembentukan dan menjalankan roda organisasi juga merupakan bentuk dan proses politik, pemilihan ketua paguyuban juga melalui proses politik yang umumnya dibentuk dalam Musyawarah Besar, dalam musbes juga ada penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang diatur dan dibahas oleh peserta forum mubes untuk menentukan arah dan kebijakan dalam menjalankan roda organisasi paguyuban namun hal ini sering diabaikan dan dianggap remeh oleh peserta yang hanya berfokus untuk memilih ketuanya saja, dalam pelaksanaan mubes pula terjadi pergantian kekuasaan dan perebutan pimpinan paguyuban yang menyebabkan proses politik praktis terjadi seperti loby, kampanye, pengutan massa, pembentukan citra calon pimpinan paguyuban hingga terdapat money politic (politik uang) sehingga terjadi kecurangan pemilihan yang membuat keributan antara sesama.  Dalam kamus politik kontemporer (2009, p. 263) dijelaskan bahwa politik praktis adalah semua kegiatan politik dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Dari pemaparan diatas bahwa posisi paguyuban memiliki peranan cukup baik dan buruk dalam pengaruhnya menjalankan organisasi ini, jika ditarik lebih jauh paguyuban bisa menjadi motor politik dan jika dikaji lebih dalam orang yang memimpin dalam paguyuban dapat berubah orientasinya untuk pragmatisme politik (2009, p. 267) yaitu sikap yang menjadikan politik sebagai keuntungan pribadi ataupun kelompoknya, pragmatisme politik beranggapan bahwa politik adalah cara mudah untuk meraih kedudukan sosial yang terhormat, jabatan yang tinggi, dan juga meningkatkan ekonomi secara instan. Contoh, apabila paguyuban diarahkan dalam pragmatisme politik, paguyuban kemahasiswaan yang diarahkan dalam pemilihan umum di sebuah kampus maka akan ada deal politik untuk memasukan orang daerah dan mendukung calon yang diusung sesuai dengan kedaeraahannya. Jika dalam konteks yang lebih luas paguyuban juga berpengaruh terhadap pemerintahan daerah, dengan massa yang ada paguyuban (masyarakat atau pelajar & mahasiswa) bisa menjadi pihak yang Mendukung atau Menolak kebijakan pemerintah dengan statusnya sebagai kelompok masyarakat sipil (Civil Society) hal ini yang dimanfaatkan para elite untuk meraih massa sebagai alternatif baru selain melalui jalur partai politik ataupun underbow partai untuk meraih kekuasaan politik di daerah.  

Paguyuban selain mengadapi dilema politik praktis juga pragmatisme politiknya juga punya dinamika internal kedaerah yang harus dihadapi mulai dari tingkatan yang berbeda dengan struktur yang berbeda namun saling memiliki kaitan erat. Sebagai contohnya paguyuban pelajar, kemahasiswaan dan pemuda yang merantau membentuk sebuah paguyuban mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga antar Kecamatan. Namun pada dasarnya setiap tingkatan itu tidak saling mendominasi dan mempengaruhi secara kebijakan politik dan strukturalnya, bukan seperti partai politik yang memiliki tingkatan Pusat, Wilayah/Daerah, Cabang, hingga Ranting yang memiliki komando dan perintah terhadap tingkat yang lebih tinggi. Koordinasi antar pimpinan paguyuban dipusatkan untuk sinergisitas dan kolaborasi antar kedaerahan dan memiliki tujuan pengembangan dan pembangunan didaerah, dengan harapan perkumpulan pelajar dan mahasiswa yang merantau untuk menimba ilmu mampu membawa pulang hasil untuk kemajuan daerahnya.

Ditinjau lebih dalam terjadi anomali dalam proses berjalannya organisasi paguyuban ini, paguyuban yang berbeda antar tingkatan menyebabkan GAP yang terjadi, acap kali paguyuban dengan struktur kedaerahan ingin menarik massa yang banyak untuk menjaga eksistensi semata dan juga sebaliknya paguyuban daerah yang lebih kecil ingin diakui keberadaannya dan mengedepankan exposure sebagai jalan untuk lebih dikenal luas identitas kelompoknya. Secara parsial paguyuban daerah seperti kabupaten juga tidak berwenang untuk mengatur paguyuban kecamatan dalam arti yang lebih sempit dimaknai ketiadaan Otoritas/Wewenang (Authority) dan juga Legitimasi (Legitimacy atau keabsahan) tidak bisa membuat paguyuban kecamatan tunduk terhadap pengaruh yang dikeluarkan oleh sebuah paguyuban kabupaten, namun sebaliknya paguyuban kecamatan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap dan intervensi kewenangan yang dikeluarkan oleh masing-masing kecamatan untuk paguyuban kabupaten, demikian juga kabupaten ke provinsi, sebab paguyuban kabupaten juga terdiri atas perwakilan kecamatan yang di delegasikan/dimandatkan untuk melakukan konsensus dalam musyawarah besar serta menjadi pengurus paguyuban ditingkat kabupaten. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan (1950, p. 74) dalam bukunya Power and Society bahwa wewenang (authority) adalah kekuasaan formal. Dianggap yang memiliki kewenangan berhak mengeluarkan perintah dan membuat peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya. Namun jelas, dalam pemaparan diatas kewenangan yang ada untuk paguyuban kabupaten hanya untuk internal anggotanya saja bukan untuk mengeluarkan kebijakan seperti pemerintahan, terhadap paguyuban kecamatan.

Dengan kompleksitas masalah yang telah penulis paparkan bahwa paguyuban memiliki andil, pengaruh, dan posisi penting juga terhadap permasalahan politik serta kebijakan daerah, sehingga keberadaan paguyuban dapat dipandang menjadi mitra strategis pemerintah untuk merekomendasikan pembangunan daerah namun dapat juga menjadi ancaman serius apabila orientasi paguyuban dibawa dalam pragmatisme politik oleh segelitir kelompok yang mengendalikan dan memanfaatkan paguyuban sebagai alat meraih kekuasaan dan kepentingan semata, agar dilema paguyuban tidak merubah dari tujuan awal yaitu ajang berkumpul hidup rukun dan saling bersilaturrahmi antar sesame sehingga terciptanya persaudaraan yang erat dalam kerukunan.

Referensi

Harold D. Laswell, A. K. (1950). Power and Society. New Jersey: Yale University Press.

Kaelola, A. (2009). Kamus Politik Kontemporer. Yogyakarta: Cakrawala.

Sosiologi, T. (2007). Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat . Bogor : Ghalia Indonesia.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar