HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Membela Nasib Umat dan Bangsa Mustadh’afin vs PEMILU 2019
(Oleh Al Mukhollis Siagian)
Himpunan
Mahasiswa Islam yang dikenal dengan sebutan HmI merupakan organisasi yang
berdiri pada 14 Rabiul Awal 1366 H atau bertepatan pada tanggal 5 Februari
1947. Organisasi ini di prakarsai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa Sekolah
Tinggi Islam (STI), Yogyakarta. Pembentukan organisasi ini merupakan panggilan
nurani keagamaan dan kebangsaan pada Lafran Pane beserta semua kawan-kawannya
atas kondisi dan suasana pada waktu itu.
Setelah
berdirinya HmI ditengah kelam kabutnya kondisi bangsa penuh spirit revolusi
yang masih dilanda agresi Belanda. Keadaan ini mengundang para kader untuk
memangkul senjata dalam mengusir penjajah. Selain itu kader-kader HmI juga ikut
berperan aktif dalam memberantas PKI demi terjaganya keutuhan dan kesatuan bangsa
tanpa dibayar dan tanpa syarat.
Pada
dasarnya HmI dibentuk dengan peran sebagai organisasi perjuangan bersifatkan
independen, tujuannya adalah “terbinanya insan akdemis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.”
Organisai
ini merupakan organisasi kader muslim intelektual yang di peruntukkan dalam
menyelesaikan segala permasalahan (problem
solver) umat dan bangsa dengan sebaik mungkin sepanjang masa. Terlepas dari
peran dan posisi HmI di garis sejarah Indonesia dalam menyelesaikan
permasalahan umat dan bangsa, ternyata hari ini juga HmI tidak berbeda dengan
masa-masa yang lalu dalam menentukan perannya atas permasalahan bangsa.
Permasalahan yang penulis maksud adalah kondisi umat dan bangsa pada PEMILU
2019.
Membela Nasib Umat dan
Bangsa Mustadh’afin vs Pemilu 2019
Dalam
kehidupan ini masih banyak kita temui kelas-kelas sosial yang di konstruksi
sedemikian rupa oleh para elit sosial, baik itu kelas kaum elit maupun kelas
pekerja kaum elit, namun kali ini penulis lebih fokus pada kaum pekerjanya kaum
elit. Dalam bahasanya Karl Marx kaum ini disebut juga dengan kaum proletar atau bahasanya Soekarno adalah
kaum marhaen maupun kromo, dan dalam kajian Islam keadaan
kaum ini disebut dengan mustadh’afin.
Akan
tetapi ada pembeda disini, dimana konsep mustadh’afin
merupakan sekelompok maupun seseorang yang mengalami pengelemahan wajib dibela
meskipun bukan dari golongan kita. Selain itu, kaum mustadh’afin juga mendapatkan keistimewaan di sisi Rabb sebagaimana
firman-Nya dalam Q.S. Al-Qashash ayat 5 yang pernah terjadi di Mesir dengan
terjemahan:
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang
tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan
menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi).”
Jikalau
penulis petik maknanya secara tekstual normatif adalah orang-orang Mesir yang
tertindas oleh perlakuan Fir’aun, baik itu orang-orang yang beriman pada Allah
S.W.T., maupun orang-orang yang tidak beriman.
Begitu juga
dengan keadaan penyelenggaran Pemilu hari ini. Pemilu yang diadakan secara
serentak, tuuannya adalah penghematan anggaran dan waktu, serta penataan
pemerintahan yang check and balance. Namun
penyelenggaraan ini tidak berjalan dengan baik sehingga memakan korban 500 jiwa
lebih meninggal tanpa alasan yang jelas. Tentu keadaan ini menjadi keresahan
bagi penulis dan semua masyarakat Indonesia. Dan atas dasar ini beserta
kewajiban membela kaum mustadh’afin
penulis memberanikan diri mengirim surat terbuka pada Ketum Umum HmI cabang
Padang agar segara menentukan sikap.
Berdasarkan i’tikad baik dan benar serta segala
pertimbangan, Ketua Umum HmI cabang Padang pun menyatakan sikap dan
memfasilitasi para kader HmI seantero Padang dalam melakukan syiar perjuangan.
Dalam syiar perjuangan ini, terdapat tiga headline
yang serius dan harus diatasi yang di rangkum dalam tema, “Aksi Bela 03 Kemanusiaan, Kebangsaan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemilu untuk Persatuan Indonesia”.
Syiar
perjuangan yang di lakukan kader HmI Cabang Padang pada hari Jum’at 19 Ramdhan
1440 H bertepatan dengan tanggal 24 Mei 2019 M. Adapun solusi yang di tawarkan
terhadap permasalahan dan kegaduhan negeri ini adalah:
- Pemerintah RI dan aparat keamanan berwajib menjamin
kestabilan nasional demi keamanan rakyat,
- Pemerintah RI harus responsif terhadap permasalahan
nasional untuk meminimalisir delegitimasi kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah,
- Polri sebagai lembaga yang dipercayai menjamin
keamanan masyarakat harus menjalankan P.24 POLKAPOLRI 9/2008 sebagaimana
mestinya,
- Pemerintah RI mesti menjamin, melindungi, dan
menjalankan UUD 1945 Pasal 28 dan UU HAM No.39 tahun 1999 dalam rangka menjamin
dan melindungi Hak Asasi Manusia serta memenuhi Hak Warga Negara Indonesia,
- Pemerintah RI harus mengusut tuntas jatuhnya korban
jiwa dalam pelaksanaan sistem Pemilu 2019,
- Segerakan Revisi UU Pemilu No.7 tahun 2017,
- Pemerintah daerah segera mendesak Pemerintah Pusat
untuk mencairkan dana santunan bagi keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia.
Semua ini merupakan upaya kader insan intelektual
muslim dalam membela kaum mustadh’afin
dan menjaga keutuhan bangsa ini. Merujuk pada pemikiran Ali Syari’ati dalam
keprihatinan dan simpatinya pada kaum tertindas menawarkan sebuah konsep
pembelaan bersama yang bernama ummah.
Dan hal ini juga sama dengan HmI yang mengelaborasikan keumatan dan kebangsaan serta
memformulasikannya pada mission HmI dengan tujuan yang sama dalam membangun
masyarakat.
Dari permasalahan-permasalahan yang terjadi Negeri
ini, HmI tetap berperan sebagai problem
solver sedari dulu hingga kini. Sebagaimana keharusannya mahasiswa
merupakan kekuatan pembaharu dalam doktrinasi nilai dasar perjuangan dan
mission keumatan dan kebangsaan yang di tanamkan pada setiap sanubari para
kader sebagai tanggung jawab dan dilaksanakan penuh keasadaran dalam
memperjuangkan segala ketertindasan pada umat dan bangsa dengan manhaj dan fiqrah yang baik dan benar.


0 komentar:
Posting Komentar